Home » » Pertanyaan Seputar Jasa Security

Pertanyaan Seputar Jasa Security

Written By Aryabima on Sabtu, 20 April 2013 | 21.19


1.      Dasar Hukum Perusahaan Jasa Satpam ?
Dasar Hukum adalah  UU No 13 Thn 2003 Pasal 64,65,66 Tentang Ketenagakerjaan 
dan UU No.2 Th 2002 Pasal 3 ayat  1, butir (c) Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

2.      Bagaimana Tentang Kontrak Kerjasama dengan Klien Pengguna Jasa ?
Kontrak kerja sama didasarkan atas kesepakatn bersama yang mencakup, jenis pekerjaan, waktu pengerjaan, tempat,dan jumlah personil, termasuk ketentuan2 lain yang menjadi ikatan kedua belah pihak.

3.      Adakah kontrak antara security dengan Perusahaan jasa pengamanan ?
Ya ada, Kontrak hubungan ketenagaakerjaan dibuat antara  Perusahaan Security  bersama security/ satpam.

4.      Bagaimana dengan Status security ?
Security / Satpam adalah karyawan Perusahaan jasa keamanan, yang ditempatkan dilokasi pengguna jasa.

5.      Bagaimana dengan system penggajian ?
Penggajian dilakukan oleh Finance Penyedia Jasa Keamanan. Dengan nilai yang telah disepakati
antara pengguna jasa dengan Penyedia jasa

6.      Tata cara pembayaran biaya jasa keamanan ?
Berdasarkan kontrak kerja sama, maka Pihak penyedia jasa akan menagihkan kepada pihak pengguna jasa, dalam setiap bulan masa kontrak. Dengan tanggal dan cara pembayaran yang disepakati kedua belah pihak.

7.      Tentang Jaminan Kesehatan Security ?
Jaminan kesehatan diberikan sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku, dengan memperhatikan kontrak kerjasama kedua belah pihak.

8.      Siapa yang membuat schedule dan system penjagaan ?
 Perusahaan Jasa Keamanan

9.      Bagaimana jika anggota melakukan pelanggaran oleh anggota ?
Anggota yang melakukan pelanggaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perusahaan Jasa  untuk diberikan teguran, sanksi, termasuk pembinaan ulang.

10.  Bagaimana jika anggota ijin atau tidak hadir atau berhalangan sementara ?
Perusahaan Jasa memiliki kewajiban memberikan/ mengganti personil yang tidak hadir dengan pemberitahuan kepada pihak Pengguna Jasa.

11.  Apakah pengguna jasa dapat meminta pergantian anggota security / pimpinan security ?
Ya, dalam hal penilaian pengguna jasa, maka pengguna jasa dapat mengajukan pergantian personil kepada Perusahaan Jasa Keamanan

12.  Adakah laporan kepada klien ( pengguna jasa ) tentang pelaksanaan keamanan ?
Sebagai bentuk pertanggungjawaban pengamanan maka Penyedia Jasa  wajib memberikan laporan hasil penjagaanselama minimal 1 bulan, termasuk sebagai bahan evaluasi bagi pengguna jasa.

13.  Apakah anggota di lapangan selalu diawasi atau dikontrol ?
dalam hal pengamanan area klien, Maka system penjagaan mencakup keseluruhan, yaitu system pengamanan, pengawasan dan control dari Penyedia Jasa Security

14.  Complain terkait penjagaan keamanan ?
Penyedia jasa keamanan  akan menerima semua keluhan dan laporan atas kerja dan kinerja anggota dilapangan. Penyedia jasa  berkewajiban menindaklanjuti setiap masukan dan keluhan
dari pengguna Jasa.

Rayendra Jakarta, 20 November 2012




Share this article :

0 komentar:

 
Support : Gadatama Rayendra | Gadatama Facebook
Copyright © 2013. Perusahaan Jasa Keamanan atau outsourcing satpam - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger